Peraturan #Pendaki Indonesia
Untuk Saat ini #Pendaki Indonesia menggunakan media Facebook Group untuk Interaksi Member, berikut adalah :
Peraturan Group Facebook #Pendaki Indonesia :
- Logo #pendaki Indonesia telah di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pembuatan dan pemakaian logo #pendaki Indonesia harus Ada Izin (Tertulis) dan sepengetahuan Admin / Pengelola Komunitas. Dilarang menyalahgunakan logo #pendaki Indonesia.
- Gunakan Bahasa Indonesia yang baik, dan
- Materi yang bertentangan dengan Nasionalisme, Bela Negara, Merendahkan Lambang dan Simbol Negara, SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), Pornografi, Politik, akan dihapus.
- Materi yang mengacu kepada suatu Penghasutan, dan atau Memancing “kerusuhan”; membuat kegaduhan atau Membuat Berselisih Pendapat yang berlarut- larut dan mengarah debat kusir, akan dihapus.
Admin menganggap warga di dalam grup ini adalah insan yang Beradab dan memiliki Intelektual yang cukup mengerti Diskusi yang sehat bertujuan memperkaya pengetahuan dan bukan mencari pemenang. Materi yang dianggap tidak jelas dan rancu akan dihapus tanpa pemberitahuan. - Penggalangan Dana dan Aksi Sosial lainnya, admin akan sangat menghargai bila materi tersebut didiskusikan terlebih dahulu dengan admin sebelum diposting guna menghindari Penipuan dan Penyalahgunaan pada grup ini.
- Kami tidak bermaksud membatasi atau menghalangi rezeki, segala kegiatan komersial berbentuk Penjualan Barang dan Jasa Pendakian Masal atau Jasa terkait lainnya, diizinkan hanya pada hari JUMAT dan SABTU saja. Dalam sehari, seseorang hanya diizinkan posting jualan maksimal 3 (TIGA) kali posting saja. Bila ada modus penipuan dalam kegiatan diatas, maka itu diluar tanggung jawab #pendaki Indonesia.
Materi bertanya tentang jual beli barang, atau mencari barang pendakian, hanya diizinkan pada hari JUMAT dan SABTU saja. Komen yang muncul di hari lainnya pada postingan ini yang membuat postingan naik ke atas juga berefek dengan dihapusnya postingan tersebut oleh Admin tanpa pemberitahuan. - Materi yang tidak relevan dengan kegiatan komunitas #Pendaki Indonesia, tidak berhubungan dengan kegiatan alam bebas, tidak diperkenankan dan akan dihapus tanpa pemberitahuan.
- Posting Photo oleh member harus menyebutkan detail lokasi, bukan photo untuk tebak-tebakan atau sekedar iseng saja. Bila photo tidak disertai informasi yang cukup maka akan dihapus oleh admin tanpa pemberitahuan.
- Hal yang rancu lainnya yang belum tertulis di dalam aturan grup ini akan dihapus oleh admin setelah memberitahukan secara personal kepada yang bersangkutan.
- Pintu #PI sangat terbuka. Siapapun dapat masuk, sejauh dapat mengikuti aturan yang berlaku. Siapapun dapat keluar jika tidak berkenan dengan aturan yang berlaku, tidak berkenan ditegur, dan tidak berkenan dengan atmosfer grup ini. Walaupun anda bukan member, anda masih bebas untuk melihat posting yang ada di grup ini, kecuali anda di banned oleh admin karena melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
Kebijakan #Pendaki Indonesia
Tim Admin Pusat dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya dinamis untuk memberikan arahan dan bimbingan yang dibutuhkan baik oleh Korwil maupun seluruh member. Kebijakan ini tentunya akan disesuaikan seiring dengan perkembangan waktu dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Kebijakan ini sifatnya mengikat dan harus ditaati.
Beberapa kebijakan Admin yang sudah dikeluarkan, antara lain :
- Logo atau Lambang #Pendaki Indonesia, adalah Logo Resmi yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM R.I. dengan nomor : IDM000694507
- Bendera #PI :
- Bendera #PI adalah bendera resmi yang mencantumkan Logo #Pendaki Indonesia pada Bendera Berwarna Dasar Putih
- Bendera dan Logo kordinator wilayah #PI Berwarna Dasar Merah, contoh :
- Bendera atau logo kordinator wilayah dibuat oleh pusat dengan bekerjasama dengan korwil, untuk keseragaman baik warna dan juga ukuran.
- Icon daerah / wilayah dari kordinator wilayah menampilkan ciri khas dari daerah masing-masing.
- Bendera #PI adalah bendera resmi yang mencantumkan Logo #Pendaki Indonesia pada Bendera Berwarna Dasar Putih
- Keanggotaan #PI :
- Tidak mengikat dan tidak terikat serta tidak ada keterpaksaan. Semua dijalani dengan rasa keikhlasan.
- Tidak diperbolehkan untuk membuat KTA (Kartu Tanda Anggota), maupun nomor registrasi anggota.
- Kordinator Wilayah / Korwil #PI :
- Pembentukan Korwil didasari oleh keinginan dari member diwilayah yang bersangkutan atas inisiatif member sendiri, bukan karena penunjukan dari admin pusat.
- Untuk membentuk Korwil harus ada rekomendasi / usulan / masukan dari Korwil terdekat.
- Korwil dipegang oleh sedikitnya dua orang, agar bisa saling mengisi (saat salah satu sibuk / ada keperluan yang penting dalam jangka waktu yang tidak ditentukan).
- Korwil mempunyai wewenang dan kebijakan dalam mengatur anggotanya dan juga dalam melakukan kegiatan-kegiatan didalamnya.
- Korwil tidak diperkenankan untuk membuat Stempel, tidak diperkenankan membuat FB group korwil.
- Pergantian Koordinator / Korwil dilakukan oleh member Korwil dengan cara musyawarah.
- Pemegang Mandat Kordinator Wilayah, hanya dapat bertugas selama 2 Tahun, selanjutnya Pemegang Mandat harus diregenerasi kepada member lainnya dari korwil tersebut.
- Merchandise / Aksesories #PI :
- Segala bentuk aksesories #PI selain baju PDH, diperjual-belikan secara bebas. Siapapun bisa memilikinya, tetapi hanya #Pendaki Indonesia Pusat yang dapat memproduksinya.
- Korwil hanya diperbolehkan membuat 3 macam merchandise, yaitu : Baju Kaos, Gantungan kunci dan Pin dan maksimal pembuatan ke tiga jenis merchandise tersebut adalah 2 (dua) kali produksi dalam satu tahun. Selain ketiga itu tidak diperbolehkan dibuat dan hanya boleh dibuat oleh #Pendaki Indonesia Pusat.
- Sticker, Siapapun Tidak Boleh membuat/memproduksinya, #Pendaki Indonesia Pusat tidak pernah memproduksi sticker.
- Baju PDH (Pakaian Dinas Harian) :
- Baju PDH hanya boleh dimiliki oleh Korwil dan Member aktif yang secara nyata ikut mengembangkan dan memajukan #PI diwilayahnya.
- Bagi Korwil atau member aktif yang mengundurkan diri, maka PDH menjadi hak miliknya, kecuali bila melakukan Pelanggaran / Mencemarkan nama baik komunitas #PI, maka PDH akan ditarik tanpa ada penggantian apapun.
- Kegiatan / Aktifitas :
- Kegiatan atau aktifitas internal #PI meliputi ; aksi sosial / bakti sosial, milad / ulang tahun korwil, kopdar (Kopi darat) / sharing, edukasi, pendakian bersama.
Sedangkan yang sifatnya support keluar / kegiatan diluar ; milad komunitas, aksi sosial / bakti sosial, - #PI tidak menyelenggarakan Open Trip komersial. Dan semua korwil tidak diperkenankan Mensupport Open Trip ataupun Kegiatan Yang Bersifat Menguntungkan Pribadi atau Pihak-pihak Tertentu.
- Segala macam bentuk aksi turun ke jalan yang tidak sesuai dengan misi dan visi #PI tidak diperkenankan menggunakan atribut #PI. Kecuali mendapat ijin dan persetujuan dari #PI Pusat.
- Kegiatan atau aktifitas internal #PI meliputi ; aksi sosial / bakti sosial, milad / ulang tahun korwil, kopdar (Kopi darat) / sharing, edukasi, pendakian bersama.